Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor :
SJ/B.II/2/Kp.00.1/5055/2015 tanggal 3 Agustus 2015 Perihal sebagaimana di pokok
surat, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap satuan kerja agar melakukan penyempurnaan dalam
penghitungan kebutuhan pegawai ASN berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang meliputi:
a. Menyusun jumlah kebutuhan pegawai dalam 5 (lima) tahun ke
depan, yang dirinci per tahun berdasarkan skala prioritas;
b. Menyusun jumlah kebutuhan jabatan pimpinan tingga madya
dan pratama;
c. Menyusun jumlah kebutuhan jabatan administrator, jabatan
pengawas, dan jabatan pelaksana;
d. Menyusun jumlah kebutuhan jabatan fungsional tingkat ahli
jenjang utama, madya, muda dan pertama;
e. Menyusun jumlah kebutuhan fungsional tingkat terampil
jenjang penyelia, pelaksana, pelaksana pemula, pelaksana lanjutan.
2. Setiap satuan kerja agar menyiapkan bahan entry e-formasi
Menpan sebagaimana terlampir;
3. Selanjutnya, bahan tersebut (Kebutuhan Pegawai ASN berdasarkan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, dan bahan sebagaimana terlampir)
diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui
Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian paling lambat akhir 10 Oktober 2015;
Atas
perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.adapun blanko dan petunjuk pengisian, dapat didownload DISINI.
Untuk Contact Person dapat menghubungi O.K.M. Ikhsan, M. Reza Pahlevi, atau Pemegang Rayon Masing-Masing.
Contoh Matrix Mandailing Natal dapat DOWNLOAD disini.
Terima Kasih.