Diberitahukan kepada seluruh pengelola Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, untuk melengkapi Kekurangan berkas Honorer sebagaimana terlampir.
File tersebut dapat didownload DISINI.
Demikian untuk dilengkapi.
Monday, August 31, 2015
Tuesday, August 25, 2015
PASSWORD LHKASN
Berikut ini kami sampaikan Password LHKASN. File tersebut
dapat didownload DISINI. File daftar password LHKASN tersebut sengaja
dipassword demi keamanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendapatkan
password tersebut dapat menghubungi M. Reza Pahlevi di nomor 081370364394.
Dimohon kerjasamanya.
File Daftar Pasword LHKASN berikut adalah
sifatnya rahasia. Dilarang membocorkan kepada yang tidak berhak.
Untuk mencari daftar pegawai yang khusus ada di lingkungan kerja Anda, dapat ditempuh dengan menggunakan fasilitas sort/filter pada excel dengan cara pilih kriteria yg sesuai dg unit kerja, yakni pada judul kolom UNIT KERJA, pada tanda segitiga di samping kanan, klik, kemudian beri tanda centang pada nama2 pilihan kriteria yg merupakan unit kerja Anda.
Cara lainnya dapat ditempuh dg menggunakan
fasilitas FIND pada excel dengan cara Klik menu Find (tekan Ctrl bersamaan
dg menekan huruf "F"), kemudian ketik nama atau NIP pegawai yang Anda
cari, lalu klik tombol "FIND NEXT" pada kotak dialog menu Find tsb.
Bagi yang belum mendapatkan Password tersebut,
agar mengusulkan kembali dengan mengikuti format yang ada dalam file ini. baca
juga catatan pada file "lhkasn.txt"
Thursday, August 20, 2015
SOSIALISASA e-PUPNS
Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS, Biro
Kepegawaian Kementerian Agama mengadakan sosialisasi e-PUNPS di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh
seluruh Pegawai Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, utusan dari masing-masing
Bidang di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Balai Diklat Keagamaan Medan, UIN
Sumatera Utara, STAKN Tarutung, IAIN Padangsidimpuan serta Pengelola Kepegawain
Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kota Binjai, Langkat dan Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh
Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Ahmad Hanafi didampingi oleh Narasumber dari
Biro Kepegawaian Kementerian Agama Suprayogi. Dalam sambutannya, Kepala Bagian
Tata Usaha menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi e-PUPNS ini agar nanti
dalam pelaksanaannya tidak didapati kesulitan dan masalah-masalah dalam
penginputan data oleh masing-masing pegawai negeri.
e-PUPNS adalah Pendataan ulang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang
dilakukan secara online yang dilakukan sejak bulan Juli 2015 dan berakhir pada
bulan Desember 2015. Untuk pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan
melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan
selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Cakupan data dalam e-PUPNS ini
adalah:
1.
Data Pokok Kepegawaian
(core data);2. Data Riwayat (historical data);
a. Kepangkatan;
b. Pendidikan/Pelatihan (formal dan non formal);
c. Jabatan;
d. Keluraga;
3. Lainnya (stakeholder PNS): BPJS, Bapetarum, KPE, dll.
Dengan diadakannya sosialisasi
ini, diharapkan peserta dapat mengimplemetasikannya ke satuan kerja
masing-masing, sehingga tercapai tujuan diadakannya e-PUPNS yaitu untuk
memperoleh data yang akuran, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, serta
membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS
terhadap data kepegawaiannya.
e-PUPNS akan diberlakukan mulai
awal September 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015, sesuai dengan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015. Dalam
jangka waktu tersebut diharapkan seluruh PNS sudah terdata pada e-PUPNS. Bagi
PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS akan dikenakan sanksi berupa 1) Tidak tercatat
dalam database ASN Nasional di BKN 2). Tidak akan mendapatkan layanan
kepegawaian dan 3). Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Bagaimana dengan
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum mengikuti sosialisasi tersebut??
Diharapkan segera mengutus Pengelola Kepegawaiannya Ke Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Utara dan atau menghubungi Bagian Ortala dan Kepegawaian
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk mengadakan sosialisasi
di Satker masing-masing. (DzP)
Subscribe to:
Posts (Atom)