Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS, Biro
Kepegawaian Kementerian Agama mengadakan sosialisasi e-PUNPS di Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh
seluruh Pegawai Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, utusan dari masing-masing
Bidang di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Balai Diklat Keagamaan Medan, UIN
Sumatera Utara, STAKN Tarutung, IAIN Padangsidimpuan serta Pengelola Kepegawain
Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kota Binjai, Langkat dan Deli Serdang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh
Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Ahmad Hanafi didampingi oleh Narasumber dari
Biro Kepegawaian Kementerian Agama Suprayogi. Dalam sambutannya, Kepala Bagian
Tata Usaha menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi e-PUPNS ini agar nanti
dalam pelaksanaannya tidak didapati kesulitan dan masalah-masalah dalam
penginputan data oleh masing-masing pegawai negeri.
e-PUPNS adalah Pendataan ulang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang
dilakukan secara online yang dilakukan sejak bulan Juli 2015 dan berakhir pada
bulan Desember 2015. Untuk pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan
melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan
selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
Cakupan data dalam e-PUPNS ini
adalah:
1.
Data Pokok Kepegawaian
(core data);2. Data Riwayat (historical data);
a. Kepangkatan;
b. Pendidikan/Pelatihan (formal dan non formal);
c. Jabatan;
d. Keluraga;
3. Lainnya (stakeholder PNS): BPJS, Bapetarum, KPE, dll.
Dengan diadakannya sosialisasi
ini, diharapkan peserta dapat mengimplemetasikannya ke satuan kerja
masing-masing, sehingga tercapai tujuan diadakannya e-PUPNS yaitu untuk
memperoleh data yang akuran, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam
mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan
manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, serta
membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS
terhadap data kepegawaiannya.
e-PUPNS akan diberlakukan mulai
awal September 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015, sesuai dengan Surat Kepala
Badan Kepegawaian Negara nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015. Dalam
jangka waktu tersebut diharapkan seluruh PNS sudah terdata pada e-PUPNS. Bagi
PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS akan dikenakan sanksi berupa 1) Tidak tercatat
dalam database ASN Nasional di BKN 2). Tidak akan mendapatkan layanan
kepegawaian dan 3). Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Bagaimana dengan
Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum mengikuti sosialisasi tersebut??
Diharapkan segera mengutus Pengelola Kepegawaiannya Ke Kanwil Kementerian Agama
Provinsi Sumatera Utara dan atau menghubungi Bagian Ortala dan Kepegawaian
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk mengadakan sosialisasi
di Satker masing-masing. (DzP)
Kepada Admin, kapan sosialisasi e-PUPNS di Kabupaten/kota? terima kasih
ReplyDelete