Berikut ini kami sampaikan hasil rapat koordinasi evaluasi e-PUPNS wilayah Barat yang diselenggarakan Biro Kepegawaian Kementerian Agama tanggal 10 s.d. 11 Desember 2015 bertempat di Auditorium H. M. Rasjidi Jln. M. H. Thamrin Jakarta Pusat:
- Data PNS harus sudah mencapai level 3 paling lambat tanggal 20 Desember 2015;
- Pastikan tidak ada PNS yang tertinggal tidak mengikuti e-PUPNS;
- Masing-masing Satuan Kerja (Kemenag Kab/Kota) agar membuat pernyataan jumlah PNS yang mengikuti atau tidak mengikuti e-PUPNS dengan melampirkan nama-nama PNS tersebut, contoh sebagaimana dibawah ini;
- Apabila ada PNS yang sengaja tidak mengikuti e-PUPNS, agar membuat surat pernyataan dengan alasan kenapa tidak mengikuti e-PUPNS;
- dan Apabila ada PNS yang tidak diketahui keberadaannya, atau sedang menghadapai masalah tertentu sehingga tidak mengikuti e-PUPNS, maka Satuan Kerja (Kepala Kemenag) dimana PNS tersebut bertugas agar membuat surat pernyataan yang menyatakan alasannya tidak mengikuti e-PUPNS;
- Untuk segala permasalahan yang berkenaan dengan e-PUPNS, dapat berhubungan dengan pemegang rayon masing-masing;
- Surat Resmi untuk hal-hal tersebut diatas, akan segera kami kirimkan.
Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik dicupakan terima kasih.
tq
No comments:
Post a Comment