Merujuk Surat Kepala
Biro Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/2.3/KP.01.2/00263/2016
tanggal 12 Januari 2016, perihal Pengajuan Usul Penerbitan SK JFU, perlu kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Biro Kepegawaian
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan SK JFU untuk:
a.
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Umum;
b.
Mutasi Jabatan Fungsional Umum antar Satuan Kerja
(antar kanwil, PTT, dll);
c. Perubahan
Jabatan Fungsional Umum dengan Perubahan grade (kelas jabatan);
2. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menerbitkan SK JFU untuk:
a. Perubahan JFU tanpa
perubahan grade (kelas jabatan) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA, RA, MIN, MTsN dan MAN.
3. Syarat
Pengusulan JFU
a.
Perbitan SK JFU Untuk Pengangkatan Pertama
Kali;
1. Surat Pengantar
yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2. Usulan nama Jabatan
Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
3. Usul TMT SK
Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK
Pemberhentian;
4. Photocopy Ijazah
terakhir;
5. Photocopy SK
CPNS dan PNS yang dilegalisir;
6. Photocopy SK
pemberhentian dari Jabatan Fungional Tertentu yang dilegalisir (bila
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tertentu);
7. Photocopy SK
Pemberhentian dari Jabatan Struktural yang dilegalisir (bila diberhentikan dari
jabatan struktural)
b. Syarat
Penerbitan SK JFU Perubahan
1. Surat Pengantar
yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2. Photocopy SK JFU
terakhir yang dilegalisir;
3. Usulan nama Jabatan
Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
4. Usul TMT SK
Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK
Pemberhentian;
5. Penilaian
Kinerja PNS yang diusulkan perubahannya 1 tahun terakhir;
6. Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP);
7. Photocopy SK
Mutasi Pegawai yang dilegalisir;
8. Photocopy SK
Pangkat Terakhir;
9. Photocopy Ijazah
terakhir (bila ada perubahan dari SK jabatan Fungsional Umum sebelumnya)
Untuk lebih dimengerti
dan dipahami, Surat Kepala Biro Kepegawaian tersebut dapat didownload dibawah
ini.
demikian disampaikan, terima kasih