Merujuk Surat Kepala
Biro Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/2.3/KP.01.2/00263/2016
tanggal 12 Januari 2016, perihal Pengajuan Usul Penerbitan SK JFU, perlu kami
sampaikan sebagai berikut:
1. Biro Kepegawaian
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan SK JFU untuk:
a.
Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Umum;
b.
Mutasi Jabatan Fungsional Umum antar Satuan Kerja
(antar kanwil, PTT, dll);
c. Perubahan
Jabatan Fungsional Umum dengan Perubahan grade (kelas jabatan);
2. Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menerbitkan SK JFU untuk:
a. Perubahan JFU tanpa
perubahan grade (kelas jabatan) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi,
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA, RA, MIN, MTsN dan MAN.
3. Syarat
Pengusulan JFU
a.
Perbitan SK JFU Untuk Pengangkatan Pertama
Kali;
1. Surat Pengantar
yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2. Usulan nama Jabatan
Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
3. Usul TMT SK
Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK
Pemberhentian;
4. Photocopy Ijazah
terakhir;
5. Photocopy SK
CPNS dan PNS yang dilegalisir;
6. Photocopy SK
pemberhentian dari Jabatan Fungional Tertentu yang dilegalisir (bila
diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tertentu);
7. Photocopy SK
Pemberhentian dari Jabatan Struktural yang dilegalisir (bila diberhentikan dari
jabatan struktural)
b. Syarat
Penerbitan SK JFU Perubahan
1. Surat Pengantar
yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2. Photocopy SK JFU
terakhir yang dilegalisir;
3. Usulan nama Jabatan
Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
4. Usul TMT SK
Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK
Pemberhentian;
5. Penilaian
Kinerja PNS yang diusulkan perubahannya 1 tahun terakhir;
6. Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP);
7. Photocopy SK
Mutasi Pegawai yang dilegalisir;
8. Photocopy SK
Pangkat Terakhir;
9. Photocopy Ijazah
terakhir (bila ada perubahan dari SK jabatan Fungsional Umum sebelumnya)
Untuk lebih dimengerti
dan dipahami, Surat Kepala Biro Kepegawaian tersebut dapat didownload dibawah
ini.
demikian disampaikan, terima kasih
BERAPA LAMA PROSES PENGUSULAN SAMPAI TERBITNYA SK JFU,TERIMAKSASIH....
ReplyDeleteUntuk SK Perubahan yang tidak merubah Grade, mudah-mudahan tidak sampai satu minggu.
Deletetapi kalau yang merubah grade itu kita tidak bisa pastikan karena yang memproses Biro Kepegawaian Jakarta
tq
Saya Sdg mengusulkan Sk jfu dari KTU ke pengembang sarana dan prasarana. kira kira butuh berapa lama prosesnya, tlg infonya. Krn tukin saya tidak bisa di cairkan selama saya pindah tugas dari KTU Mtsn Kab. Aceh tenggara ke pengembang sarana dan prasarana MAN 3 kab Aceh timur.
ReplyDeleteSementara Kejadian yang saya alami adalah tidak sesuainya TMT SK Pengangkatan PNS dengan SK Jabatan Fungsional Umum
ReplyDelete