Thursday, June 25, 2015

PELAPORAN HARTA KEKAYAAN ASN


Sebelum menyampaikan informasi ini, Kami dari Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan bagi seluruh rekan-rekan Koordinator Kepegawaian Kabupaten Kota se Sumatera Utara bagi yang menjalankannya.

Selanjutnya, mengenai pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara bagi seluruh PNS di lingkungan Kementerian Agama bersumber dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang  Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah ditindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor : Set.IJ/2.a/OT.00/0625/2015 tanggal 29 Mei 2015 perihal Data Wajib Lapor LHKASN di Lingkungan Kementerian Agama.

Seluruh Aparatur Sipil Negara diwajibkan melaporkan harta kekayaanya melalui situs https://siharka.menpan.go.id. dengan User dan Password yang telah diberikan oleh Menpan & RB. Untuk mendapatkan User dan Password tersebut, kepada seluruh Apartur Sipil Negara yang dikoordinir oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota harus mengusulkannya Ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama yang nantinya akan diteruskan ke Menpan & RB sesuai dengan format yang diminta oleh pihak Menpan & RB. Adapun format blankonya dapat didownload DISINI.

Dalam pengisian blanko tersebut agar mengikuti petunjuk dan arahan yang ada pada blanko tersebut, seperti dalam penulisan NIP, Nama, Eselon dan yang paling penting adalah Email pribadi masing-masing PNS, karena User dan Password tersebut akan dikirim ke email masing-masing PNS tersebut. Selanjutnya Koordinator Kepegawaian di Kabupaten/Kota agar menghimpun seluruh data tersebut dan mengirimkannya ke Inspektur Jenderal Kementerian Agama. Namun sebelum mengirimkan data tersebut, pastikan tidak ada PNS yang tertinggal. 

Setelah data terkirim, maka tinggal tunggu balasan dari pihak Menpan & RB yang akan mengirimkan User dan Password tersebut ke Email masing-masing. Namun, sebelum datang balasan dari Menpan & RB tentang User dan Password tersebut, ada baiknya disiapkan terlebih dahulu data harta kekayaan yang akan diinput ke aplikasi. Adapun blanko untuk mengisi harta kekayaan tersebut dapat didownload DISINI. Demikian sekilas informasi tentang LHKASN,

Salam Reformasi Birokrasi!!

Monday, June 15, 2015

SINKRONISASI DATA ASN

Dalam rangka sinkronisasi dan Validasi Data ASN di lingkungan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, maka Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara akan melakukan monitoring data tersebut ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Utara. Adapun jadwalnya akan diberitahukan dalam waktu yang tidak berapa lama lagi.

Maka dalam rangka hal tersebut, diharapkan kepada seluruh Pengelola Kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk mengisi blanko yang ada dalam lampiran pemberitahuan ini. Untuk hal-hal yang kurang difahami dapat ditanyakan kepada pemegang Rayon masing-masing atau dapat menghubungi Niti Ravika Nasution, ST (085296383327), M. Reza Pahlevi (081370364394), O.K. Muhammad Ikhsan, S.HI., M.Kom.I (081362265246), Siti Aminah, S.Sos (085275699794).

Adapun Blanko teresebut dapat didownload DISINI.

NB. Kabupaten/Kota yang tidak melengkapi data tersebut, tidak akan diikut sertakan dalam proses Assesmen Kompetensi Jabatan.





Terima Kasih.