Friday, December 25, 2015

Lagi-Lagi...! KEKURANGAN BERKAS HONORER K.II

Berikut ini kembali kami sampaikan kekurangan berkas tenaga honorer kategori II, agar segera dilengkapi dan diserahkan ke Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, Hari Senin tanggal 28 Desember 2015!!!

Daftar kekurangan berkas honorer K.II


Tq.

Wednesday, December 16, 2015

KEKURANGAN BERKAS HONORER K.II (BARU)

Berikut ini disampaikan Kekurangan Berkas tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Kepada yang tercantum namanya dalam daftar tersebut agar segera melengkapinya dikoordinir melalui Pengelola Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing untuk diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara c/q. Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian.

Berkas diterima di Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian paling lambat hari SENIN, tanggal 21 Desember 2015 Pukul 16.00 WIB.

Bagi Tenaga Honorer K.II dalam daftar terlampir yang tidak dapat melengkapi kekurangan berkas tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan agar membuat surat pernyataan pengunduran diri dan bersedia untuk tidak diangkat menjadi CPNS diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing.




Tq

Sunday, December 13, 2015

HASIL RAKOOR EVALUASI E-PUPNS WILAYAH BARAT

Berikut ini kami sampaikan hasil rapat koordinasi evaluasi e-PUPNS wilayah Barat yang diselenggarakan Biro Kepegawaian Kementerian Agama tanggal 10 s.d. 11 Desember 2015 bertempat di Auditorium H. M. Rasjidi Jln. M. H. Thamrin Jakarta Pusat:

  1. Data PNS harus sudah mencapai level 3 paling lambat tanggal 20 Desember 2015;
  2. Pastikan tidak ada PNS yang tertinggal tidak mengikuti e-PUPNS;
  3. Masing-masing Satuan Kerja (Kemenag Kab/Kota) agar membuat pernyataan jumlah PNS yang mengikuti atau tidak mengikuti e-PUPNS dengan melampirkan nama-nama PNS tersebut, contoh sebagaimana dibawah ini;
  4. Apabila ada PNS yang sengaja tidak mengikuti e-PUPNS, agar membuat surat pernyataan dengan alasan kenapa tidak mengikuti e-PUPNS;
  5. dan Apabila ada PNS yang tidak diketahui keberadaannya, atau sedang menghadapai masalah tertentu sehingga tidak mengikuti e-PUPNS, maka Satuan Kerja (Kepala Kemenag) dimana PNS tersebut bertugas agar membuat surat pernyataan yang menyatakan alasannya tidak mengikuti e-PUPNS;
  6. Untuk segala permasalahan yang berkenaan dengan e-PUPNS, dapat berhubungan dengan pemegang rayon masing-masing;
  7. Surat Resmi untuk hal-hal tersebut diatas, akan segera kami kirimkan.
Demikian disampaikan, atas kerja sama yang baik dicupakan terima kasih.



tq

Tuesday, December 8, 2015

UNDANGAN RAKOR PEJABAT ESELON III

Berikut ini kami sampaikan Undangan Rapat Koordinasi Pejabat Eselon III di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.


Undangan Rakoor

Lampiran Undangan Rakoor

Tq

Monday, December 7, 2015

EDARAN PAKAIAN DINAS ASN KEMENAG

Berikut ini disampaikan Edaran tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Surat Edaran Pakaian Dinas


Tq

Thursday, December 3, 2015

Kekurangan berkas Tenaga Honorer K2

Berikut ini kami sampaik Daftar kekurangan berkas untuk tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara, agar dilengkapi kekurangan yang dimaksud selambat-lambatnya tanggal 11 Desember 2015, berkas diserahkan ke Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Apabila ada sesuatu yang kurang difamahi agar menghubungi Konseptor rayon masing masing.

Data BTL Tenaga Honorer K.2

Format Surat Pernyataan Mutlak

Format Surat Pernyataan Integritas

Surat Pernyataan;

Tq



Wednesday, December 2, 2015

Rekapitulasi e-PUPNS

Berdasarkan hasil Rapat Evaluasi e-PUPNS Wilayah Barat yang diadakan pada tanggal 30 November s.d. 1 Desember 2015 yang dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, perlu kami sampaika hal-hal sebagai berikut:
 
  1. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar memberi teguran keras bagi PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS;
  2. PNS yang belum melakukan pendaftaran/registrasi e-PUPNS wajib membuat surat pernyataan bermaterai, mengapa tidak mendaftar;
  3. Berikut ini kami sampaikan rekapitulasi pendaftaran e-PUPNS se Provinsi Sumatera Utara, kepada para pengelola kepegawaian:
  • agar mencocokkan kembali data tersebut dengan data manual pada satuan kerja masing-masing;
  • memberikan data yang akurat dengan data manual masing-masing paling lambat tanggal 7 Desember 2015;
  • Perubahan data agar dikirim via email ke "ortapegkanwilsumut@gmail.com" dan memberitahukannya kepada pemegang rayon masing-masing.
 
 
Demikian disampaikan.