Wednesday, December 16, 2015

KEKURANGAN BERKAS HONORER K.II (BARU)

Berikut ini disampaikan Kekurangan Berkas tenaga Honorer Kategori II di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Kepada yang tercantum namanya dalam daftar tersebut agar segera melengkapinya dikoordinir melalui Pengelola Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing-masing untuk diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara c/q. Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian.

Berkas diterima di Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian paling lambat hari SENIN, tanggal 21 Desember 2015 Pukul 16.00 WIB.

Bagi Tenaga Honorer K.II dalam daftar terlampir yang tidak dapat melengkapi kekurangan berkas tersebut sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan agar membuat surat pernyataan pengunduran diri dan bersedia untuk tidak diangkat menjadi CPNS diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota masing masing.




Tq

No comments:

Post a Comment