Monday, August 31, 2015

KEKURANGAN BERKAS HONORER

Diberitahukan kepada seluruh pengelola Kepegawaian Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, untuk melengkapi Kekurangan berkas Honorer sebagaimana terlampir.

File tersebut dapat didownload DISINI.

Demikian untuk dilengkapi.

Tuesday, August 25, 2015

PASSWORD LHKASN


Berikut ini kami sampaikan Password LHKASN. File tersebut dapat didownload DISINI. File daftar password LHKASN tersebut sengaja dipassword demi keamanan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Untuk mendapatkan password tersebut dapat menghubungi M. Reza Pahlevi di nomor 081370364394.

Dimohon kerjasamanya.
File Daftar Pasword LHKASN berikut adalah sifatnya rahasia. Dilarang membocorkan kepada yang tidak berhak.

Untuk mencari daftar pegawai yang khusus ada di lingkungan kerja Anda, dapat ditempuh dengan  menggunakan fasilitas sort/filter pada excel dengan cara pilih kriteria yg sesuai dg unit kerja, yakni pada judul kolom UNIT KERJA, pada tanda segitiga di samping kanan, klik, kemudian beri tanda centang pada nama2 pilihan kriteria yg merupakan unit kerja Anda.

Cara lainnya dapat ditempuh dg menggunakan fasilitas FIND pada excel dengan cara Klik menu Find (tekan Ctrl bersamaan dg menekan huruf "F"), kemudian ketik nama atau NIP pegawai yang Anda cari, lalu klik tombol "FIND NEXT" pada kotak dialog menu Find tsb.

Bagi yang belum mendapatkan Password tersebut, agar mengusulkan kembali dengan mengikuti format yang ada dalam file ini. baca juga catatan pada file "lhkasn.txt"

 
Terima kasih

Thursday, August 20, 2015

SOSIALISASA e-PUPNS


Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS, Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengadakan sosialisasi e-PUNPS di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, utusan dari masing-masing Bidang di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Balai Diklat Keagamaan Medan, UIN Sumatera Utara, STAKN Tarutung, IAIN Padangsidimpuan serta Pengelola Kepegawain Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kota Binjai, Langkat dan Deli Serdang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Ahmad Hanafi didampingi oleh Narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Suprayogi. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi e-PUPNS ini agar nanti dalam pelaksanaannya tidak didapati kesulitan dan masalah-masalah dalam penginputan data oleh masing-masing pegawai negeri.

e-PUPNS adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online yang dilakukan sejak bulan Juli 2015 dan berakhir pada bulan Desember 2015. Untuk pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Cakupan data dalam e-PUPNS ini adalah:
1.       Data Pokok Kepegawaian (core data);
2.       Data Riwayat (historical data);
           a.       Kepangkatan;
           b.      Pendidikan/Pelatihan (formal dan non formal);
           c.       Jabatan;
           d.      Keluraga;
3.       Lainnya (stakeholder PNS): BPJS, Bapetarum, KPE, dll.


Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat mengimplemetasikannya ke satuan kerja masing-masing, sehingga tercapai tujuan diadakannya e-PUPNS yaitu untuk memperoleh data yang akuran, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, serta membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.

e-PUPNS akan diberlakukan mulai awal September 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015, sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015. Dalam jangka waktu tersebut diharapkan seluruh PNS sudah terdata pada e-PUPNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS akan dikenakan sanksi berupa 1) Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN 2). Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan 3). Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Bagaimana dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum mengikuti sosialisasi tersebut?? Diharapkan segera mengutus Pengelola Kepegawaiannya Ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan atau menghubungi Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk mengadakan sosialisasi di Satker masing-masing. (DzP)