Wednesday, July 27, 2016

REKAPITULASI LHKPN DAN LHKASN

Kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota se Sumatera Utara

Dengan Hormat, dalam rangka percepatan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN, dimohon kepada seluruh Satker (Kemenag Kab/Kota termasuk MIN, MTsN dan MAN) untuk melaporkan kepatuhan pelaporan LHKPN dan LHKASN pada satuan kerja saudara (form terlampir) dan diserahkan kepada Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian paling lambat tanggal 5 Agustus 2016.

demikian disampaikan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Contoh Form Rekapitulasi