Wednesday, June 8, 2016

PENGUSULAN JFU


Merujuk Surat Kepala Biro Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/2.3/KP.01.2/00263/2016 tanggal 12 Januari 2016, perihal Pengajuan Usul Penerbitan SK JFU, perlu kami sampaikan sebagai berikut:
 
1.      Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan SK JFU untuk:
a.      Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Umum;
b.      Mutasi Jabatan Fungsional Umum antar Satuan Kerja (antar kanwil, PTT, dll);
c.       Perubahan Jabatan Fungsional Umum dengan Perubahan grade (kelas jabatan);
 
2.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menerbitkan SK JFU untuk:
a.      Perubahan JFU tanpa perubahan grade (kelas jabatan) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA, RA, MIN, MTsN dan MAN.
 
3.      Syarat Pengusulan JFU
a.      Perbitan SK JFU Untuk Pengangkatan Pertama Kali;
1.   Surat Pengantar yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2.  Usulan nama Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
3.  Usul TMT SK Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK Pemberhentian;
4.   Photocopy Ijazah terakhir;
5.  Photocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
6.  Photocopy SK pemberhentian dari Jabatan Fungional Tertentu yang dilegalisir (bila diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tertentu);
7.  Photocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural yang dilegalisir (bila diberhentikan dari jabatan struktural)
 
b.      Syarat Penerbitan SK JFU Perubahan
1.      Surat Pengantar yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2.      Photocopy SK JFU terakhir yang dilegalisir;
3.      Usulan nama Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
4.      Usul TMT SK Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK Pemberhentian;
5.      Penilaian Kinerja PNS yang diusulkan perubahannya 1 tahun terakhir;
6.      Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
7.      Photocopy SK Mutasi Pegawai yang dilegalisir;
8.      Photocopy SK Pangkat Terakhir;
9.      Photocopy Ijazah terakhir (bila ada perubahan dari SK jabatan Fungsional Umum sebelumnya)
 
Untuk lebih dimengerti dan dipahami, Surat Kepala Biro Kepegawaian tersebut dapat didownload dibawah ini.
 
 
demikian disampaikan, terima kasih