Wednesday, June 8, 2016

PENGUSULAN JFU


Merujuk Surat Kepala Biro Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/2.3/KP.01.2/00263/2016 tanggal 12 Januari 2016, perihal Pengajuan Usul Penerbitan SK JFU, perlu kami sampaikan sebagai berikut:
 
1.      Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI menerbitkan SK JFU untuk:
a.      Pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Umum;
b.      Mutasi Jabatan Fungsional Umum antar Satuan Kerja (antar kanwil, PTT, dll);
c.       Perubahan Jabatan Fungsional Umum dengan Perubahan grade (kelas jabatan);
 
2.      Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, menerbitkan SK JFU untuk:
a.      Perubahan JFU tanpa perubahan grade (kelas jabatan) di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, KUA, RA, MIN, MTsN dan MAN.
 
3.      Syarat Pengusulan JFU
a.      Perbitan SK JFU Untuk Pengangkatan Pertama Kali;
1.   Surat Pengantar yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2.  Usulan nama Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
3.  Usul TMT SK Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK Pemberhentian;
4.   Photocopy Ijazah terakhir;
5.  Photocopy SK CPNS dan PNS yang dilegalisir;
6.  Photocopy SK pemberhentian dari Jabatan Fungional Tertentu yang dilegalisir (bila diberhentikan dari Jabatan Fungsional Tertentu);
7.  Photocopy SK Pemberhentian dari Jabatan Struktural yang dilegalisir (bila diberhentikan dari jabatan struktural)
 
b.      Syarat Penerbitan SK JFU Perubahan
1.      Surat Pengantar yang ditandatangani Pimpinan Satker;
2.      Photocopy SK JFU terakhir yang dilegalisir;
3.      Usulan nama Jabatan Fungsional Umum dan Uraian Tugasnya;
4.      Usul TMT SK Jabatan Fungsional Umum disesuaikan dengan SK Pengangkatan PNS atau SK Pemberhentian;
5.      Penilaian Kinerja PNS yang diusulkan perubahannya 1 tahun terakhir;
6.      Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
7.      Photocopy SK Mutasi Pegawai yang dilegalisir;
8.      Photocopy SK Pangkat Terakhir;
9.      Photocopy Ijazah terakhir (bila ada perubahan dari SK jabatan Fungsional Umum sebelumnya)
 
Untuk lebih dimengerti dan dipahami, Surat Kepala Biro Kepegawaian tersebut dapat didownload dibawah ini.
 
 
demikian disampaikan, terima kasih

4 comments:

  1. BERAPA LAMA PROSES PENGUSULAN SAMPAI TERBITNYA SK JFU,TERIMAKSASIH....

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk SK Perubahan yang tidak merubah Grade, mudah-mudahan tidak sampai satu minggu.
      tapi kalau yang merubah grade itu kita tidak bisa pastikan karena yang memproses Biro Kepegawaian Jakarta

      tq

      Delete
  2. Saya Sdg mengusulkan Sk jfu dari KTU ke pengembang sarana dan prasarana. kira kira butuh berapa lama prosesnya, tlg infonya. Krn tukin saya tidak bisa di cairkan selama saya pindah tugas dari KTU Mtsn Kab. Aceh tenggara ke pengembang sarana dan prasarana MAN 3 kab Aceh timur.

    ReplyDelete
  3. Sementara Kejadian yang saya alami adalah tidak sesuainya TMT SK Pengangkatan PNS dengan SK Jabatan Fungsional Umum

    ReplyDelete