Thursday, August 20, 2015

SOSIALISASA e-PUPNS


Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang Implementasi e-PUPNS, Biro Kepegawaian Kementerian Agama mengadakan sosialisasi e-PUNPS di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Pegawai Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian, utusan dari masing-masing Bidang di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Balai Diklat Keagamaan Medan, UIN Sumatera Utara, STAKN Tarutung, IAIN Padangsidimpuan serta Pengelola Kepegawain Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Kota Binjai, Langkat dan Deli Serdang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Tata Usaha Drs. H. Ahmad Hanafi didampingi oleh Narasumber dari Biro Kepegawaian Kementerian Agama Suprayogi. Dalam sambutannya, Kepala Bagian Tata Usaha menyampaikan perlunya diadakan sosialisasi e-PUPNS ini agar nanti dalam pelaksanaannya tidak didapati kesulitan dan masalah-masalah dalam penginputan data oleh masing-masing pegawai negeri.

e-PUPNS adalah Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online yang dilakukan sejak bulan Juli 2015 dan berakhir pada bulan Desember 2015. Untuk pemutakhiran data ini, setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.

Cakupan data dalam e-PUPNS ini adalah:
1.       Data Pokok Kepegawaian (core data);
2.       Data Riwayat (historical data);
           a.       Kepangkatan;
           b.      Pendidikan/Pelatihan (formal dan non formal);
           c.       Jabatan;
           d.      Keluraga;
3.       Lainnya (stakeholder PNS): BPJS, Bapetarum, KPE, dll.


Dengan diadakannya sosialisasi ini, diharapkan peserta dapat mengimplemetasikannya ke satuan kerja masing-masing, sehingga tercapai tujuan diadakannya e-PUPNS yaitu untuk memperoleh data yang akuran, terpercaya sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara, serta membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.

e-PUPNS akan diberlakukan mulai awal September 2015 dan berakhir pada 31 Desember 2015, sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K 26-30/V 77-4/99 tanggal 27 Juli 2015. Dalam jangka waktu tersebut diharapkan seluruh PNS sudah terdata pada e-PUPNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti e-PUPNS akan dikenakan sanksi berupa 1) Tidak tercatat dalam database ASN Nasional di BKN 2). Tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian dan 3). Akan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Bagaimana dengan Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang belum mengikuti sosialisasi tersebut?? Diharapkan segera mengutus Pengelola Kepegawaiannya Ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan atau menghubungi Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk mengadakan sosialisasi di Satker masing-masing. (DzP)

1 comment:

  1. Kepada Admin, kapan sosialisasi e-PUPNS di Kabupaten/kota? terima kasih

    ReplyDelete