Friday, November 13, 2015

PROSEDUR IZIN DAN TUGAS BELAJAR

              Diberitahukan kepada seluruh pengelola Kepegawaian di seluruh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Sumatera Utara, dalam mengajukan usul Izin Belajar dan Tugas Belajar agar mempedomani Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam hal ini, berkas yang dilampirkan adalah:
1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
2. SK Jabatan Terakhir;
3. SKP Terakhir;
4. Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Kampus;
5. Jadwal/Roster Kuliah;
6. Permohonan PNS ybs ditujukan ke Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota;
7. Usul Kepala Kepala Kankemenag ditujukan ke Kanwil;
8. Disarankan melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan yang menyatakan Jarak Tempuh tidak melebihi 2 jam perjalanan (60 Km);

Untuk PNS Tugas belajar,
8. Surat Keterangan dari Sponsor;
9. Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa ybs diterima sebagai mahasiswa;
10. Surat Pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan tugas belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk diperhatikan dan diindahkan.

No comments:

Post a Comment